Ikuti Kami:

Peristiwa

Rantis Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Tujuh Polisi Jadi Tersangka

Diterbitkan:

|

Pemeriksaan tujuh anggota Brimob
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob. (Foto: IG: @divisipropampolri)

TODAY.ID, Jakarta – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob saat pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.

Kini, tujuh polisi Brimob telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga:  RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Berwenang Untuk Lakukan Penyadapan

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan tujuh polisi Brimob yang terlibat adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Bripka R adalah sopir rantis yang menabrak Affan Kurniawan.

Baca Juga:  Mobil Boks Tabrak Ambulance, Jenazah Terpental Hingga ke Jalan Raya

“Pengemudi adalah Bripka R, di kursi sebelahnya Kompol C, dan lima anggota lainnya duduk di belakang,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Dalam penanganan kasus ini, Propam Polri melibatkan pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM, untuk memastikan pemeriksaan berjalan transparan.

Laman: 1 2 3