Ikuti Kami:

Nasional

Kasus Transaksi Judi Online di Indonesia, Delapan Ribu Rekening Diblokir

Diterbitkan:

|

Ilustrasi judi online. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hingga 8.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi daring (judi online/judol) di Indonesia per 30 Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihak perbankan untuk terus melaksanakan pemeriksaan atau analisa terhadap rekening-rekening para nasabahnya yang dicurigai memfasilitasi penampungan dana judi online.

Baca Juga:  Innalillahi, Empat Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi

“Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank,” kata Dian dilansir JabarNews.com dari Antara, Minggu (6/10/2024).

Dia menjelaskan, saat ini OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit gerak para pelaku maupun fasilitator judi online. Dian mengatakan salah satunya dengan membekukan aset-aset para pelaku.

Baca Juga:  Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Cirebon Bahas Pemulihan Ekonomi UMKM

“Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing,” jelasnya.

Laman: 1 2