Daerah
Pemadaman Listrik Bandung Raya, Warga Berhak Ganti Rugi Via BPSK

Karena itu, ia berencana mengajukan sengketa melalui BPSK sebagai bentuk pemanfaatan instrumen hukum yang telah disediakan negara bagi konsumen.
Ia berharap warga yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan tidak ragu memperjuangkan haknya.
“Jangan sampai masyarakat merasa tidak punya hak. Regulasi yang mengatur perlindungan konsumen cukup banyak dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya,” ujar Firman.(*)