Daerah
Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Tasikmalaya Dituntut 5 Tahun Penjara


Bambang memaparkan, seharusnya bila kerugian negara Rp450 juta sudah dibayar seharusnya tidak ada lagi kerugian negara yang timbul. Hukuman terdakwa pun harusnya mendapat keringanan.
Dia berpendapat, banyak yang tidak jelas sehingga sedikit membingungkan kuasa hokum dalam melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini.
Sidang kembali akan berlanjut pada dua pekan mendatang di Pengadilan Tipikor Bandung.(*)
