Ikuti Kami:

Peristiwa

Korupsi Pegawai BRI, Palsukan 104 Debitur, Bobol Rp2,6 M Miliar

Diterbitkan:

|

Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

​Jaksa Penuntut Umum Rico Anggi Bernandus menjelaskan bahwa skandal ini lahir dari relasi kuasa yang menyimpang di internal perbankan. Pimpinan cabang memberi lampu hijau atas berkas bermasalah yang disodorkan para bawahannya.

​Akibatnya, kontrol internal yang seharusnya menjadi benteng pertahanan bank justru mati angin. Kongkalikong ini mulus menguras kas negara melalui pencatutan identitas hingga sebanyak 104 debitur.

Baca Juga:  Arisan Online Fiktif, Wanita Muda di Garut Ditangkap, Kerugian Rp291 Juta

​Aksi kejahatan perbankan ini bekerja melalui skema rekayasa yang terstruktur. Para terdakwa mengumpulkan berkas KTP warga tanpa izin untuk menciptakan puluhan berkas pinjaman fiktif atau kredit tempelan.

​”Para terdakwa secara bersama-sama memalsukan identitas dan dokumen persyaratan dari 104 debitur untuk mencairkan pinjaman yang sama sekali tidak dinikmati oleh masyarakat pemilik data,” kata JPU Rico Anggi Bernandus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga:  Siswa di Sukabumi Meninggal Saat MPLS, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

​Selain memalsukan berkas 104 debitur, para oknum mantri juga nekat mengembat uang angsuran. Dana pelunasan yang dititipkan nasabah melalui Agen BRILink tidak pernah disetorkan ke sistem resmi bank.

Laman: 1 2 3 4