Peristiwa
Korupsi Pegawai BRI, Palsukan 104 Debitur, Bobol Rp2,6 M Miliar

Rico mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara berulang menggunakan skema gali lubang tutup lubang demi menutupi jejak rekayasa tersebut dari audit internal bank.
Sebagian dana pencairan kredit baru sengaja diputar untuk membayar angsuran pinjaman fiktif sebelumnya agar pergerakan kredit terlihat lancar.
Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengjerat para terdakwa dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta jeratan Pasal 604 KUHP terbaru terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kedelapan terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun, 4 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.
Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi terus mengejar pemulihan aset negara dalam kasus ini. Penyidik mengamankan barang bukti berupa berkas transaksi serta uang tunai Rp150 juta dari beberapa terdakwa.