Peristiwa
Pelaku Kasus Penganiayaan Ulama di Tasikmalaya Divonis Enam Bulan

Taufiq menyebut terdakwa dinilai belum menunjukkan iktikad untuk meminta maaf kepada korban. Menurutnya, aspek tersebut turut menjadi perhatian pihak korban setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
Ia berharap penanganan perkara kekerasan terhadap warga lanjut usia tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan merupakan persoalan ringan.
“Hukuman yang terlalu ringan khawatir memicu persepsi negatif. Seolah kekerasan pada lansia bukan hal serius. Kita ingin mencegah tindakan main hakim sendiri dan memastikan hukum tetap menjadi panglima dalam menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.(*)