Peristiwa
Sengketa Utang Kampanye Bupati Cirebon Imron Rp35 Miliar

TODAY.ID, Bandung – Sengketa utang piutang senilai Rp35 miliar, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra periode 2014-2019 menggugat Bupati Cirebon aktif Imron Rosyadi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/1/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan pinjaman dana yang disebut digunakan Imron untuk kebutuhan kampanye politik menjelang Pilkada 2019.
Sunjaya membuat gugatan dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg, dan mengajukan dari balik Lapas Sukamiskin, tempat ia menjalani hukuman pidana korupsi akibat Operasi Tangkap Tangan KPK. Gugatan tersebut menempatkan Imron Rosyadi sebagai tergugat utama.
Sidang perdana digelar di Ruang Anak PN Bandung dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak. Majelis hakim yang diketuai Sri Senaningsih, dengan hakim anggota Ardi, memeriksa dokumen kuasa hukum penggugat dan tergugat secara bergantian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah dokumen belum lengkap. Salah satunya adalah berita acara sumpah kuasa hukum. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan.