Ikuti Kami:

Peristiwa

Sengketa Utang Kampanye Bupati Cirebon Imron Rp35 Miliar

Diterbitkan:

|

Bupati Cirebon, Imron
Bupati Cirebon, Imron
Bupati Cirebon, Imron. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Sengketa utang piutang senilai Rp35 miliar, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra periode 2014-2019 menggugat Bupati Cirebon aktif Imron Rosyadi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/1/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan pinjaman dana yang disebut digunakan Imron untuk kebutuhan kampanye politik menjelang Pilkada 2019.

Baca Juga:  Gempar! Semburan Api Muncul Dari Sumur Minyak di Indramayu

Sunjaya membuat gugatan dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg, dan mengajukan   dari balik Lapas Sukamiskin, tempat ia menjalani hukuman pidana korupsi akibat Operasi Tangkap Tangan KPK. Gugatan tersebut menempatkan Imron Rosyadi sebagai tergugat utama.

Sidang perdana digelar di Ruang Anak PN Bandung dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak. Majelis hakim yang diketuai Sri Senaningsih, dengan hakim anggota Ardi, memeriksa dokumen kuasa hukum penggugat dan tergugat secara bergantian.

Baca Juga:  Diduga Coba Bunuh Diri, Ketua AKAR Terkapar Di Depan Balai Kota Bandung

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah dokumen belum lengkap. Salah satunya adalah berita acara sumpah kuasa hukum. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan.

Laman: 1 2 3 4