Peristiwa
Sengketa Utang Kampanye Bupati Cirebon Imron Rp35 Miliar

Kuasa hukum penggugat, Abdul Badri Alkadri, menegaskan gugatan kliennya murni menyangkut utang piutang pribadi, bukan kerja sama bisnis atau proyek pemerintahan.
“Nilai gugatan primer Rp35 miliar. Jika ditambah kerugian nonmateriil, totalnya hampir Rp40 miliar,” ujar Abdul Badri usai sidang.
Ia menyebut pinjaman tersebut diberikan untuk kebutuhan dana kampanye menjelang Pilkada 2019 dan telah dituangkan dalam akta notaris sejak 2018. Namun, hingga kini, kewajiban pembayaran dinilai tidak pernah dipenuhi.
“Ini perjanjian hitam di atas putih. Tapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” katanya.
Abdul Badri mengungkapkan bahwa gugatan ini bukan yang pertama. Gugatan sebelumnya sempat diajukan, lalu dicabut setelah ada janji pembayaran yang disebut tidak pernah terealisasi.