Ikuti Kami:

Peristiwa

Sengketa Utang Kampanye Bupati Cirebon Imron Rp35 Miliar

Diterbitkan:

|

Bupati Cirebon, Imron
Bupati Cirebon, Imron
Bupati Cirebon, Imron. (Foto: Net)

Selain wanprestasi, pihak penggugat juga menyinggung kewajiban administratif tergugat sebagai pejabat publik. Menurutnya, utang tersebut seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“LHKPN tidak hanya mencatat aset, tetapi juga kewajiban. Ketika utang sebesar ini tidak dicantumkan, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi yang Membanting Mahasiswa Kini Ditahan di Mapolda Banten

Kuasa hukum tergugat, Noval Habibi, menepis seluruh dalil gugatan. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.

“Pada prinsipnya Pak Imron tidak punya utang. Silakan dibuktikan di persidangan,” kata Noval.

Baca Juga:  Kurban Idul Adha 1445 H di Kota Bandung Tembus 13.701 Ekor

Menurutnya, seluruh tuduhan masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian hukum. Ia juga menyebut nilai gugatan yang dibacakan mencapai sekitar Rp46 miliar, sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam proses persidangan.

Laman: 1 2 3 4