Peristiwa
Sengketa Utang Kampanye Bupati Cirebon Imron Rp35 Miliar

Selain wanprestasi, pihak penggugat juga menyinggung kewajiban administratif tergugat sebagai pejabat publik. Menurutnya, utang tersebut seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“LHKPN tidak hanya mencatat aset, tetapi juga kewajiban. Ketika utang sebesar ini tidak dicantumkan, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat, Noval Habibi, menepis seluruh dalil gugatan. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.
“Pada prinsipnya Pak Imron tidak punya utang. Silakan dibuktikan di persidangan,” kata Noval.
Menurutnya, seluruh tuduhan masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian hukum. Ia juga menyebut nilai gugatan yang dibacakan mencapai sekitar Rp46 miliar, sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam proses persidangan.