Ikuti Kami:

Daerah

Baru Bebas Dari Penjara, Pria di Purwakarta Maling Lagi

Diterbitkan:

|

Sat Reskrim Polres Purwakarta saat membawa pelaku
Sat Reskrim Polres Purwakarta saat membawa pelaku
Sat Reskrim Polres Purwakarta saat membawa pelaku. (Foto: Polres Purwakarta)

TODAY.ID, Purwakarta – Seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) beraksi lagi hanya empat hari setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (penjara).

Pelaku berinisial DT (41) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta di Jalan Pahlawan saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya.

Baca Juga:  Harga Naik, Bulog Cianjur Akan Salurkan 10 Kilogram Beras Selama Tiga Bulan

Aksi pencurian pertama terjadi di kawasan Munjul, Purwakarta, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. DT mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci palsu.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan DT adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Baca Juga:  Usai Libur Lebaran, Kehadiran ASN Karawang Capai 95 Persen

“Dari keterangan yang kami dapatkan, ia sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas sekitar empat hari, namun kembali melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua milik warga Purwakarta,” ujar Aa Uyun di Purwakarta, Kamis (11/12/2025).

Laman: 1 2 3