Daerah
Pemadaman Listrik Bandung Raya, Warga Berhak Ganti Rugi Via BPSK

Selain melalui BPSK, upaya hukum juga bisa ditempuh lewat gugatan kelompok atau class action. Namun, menurut Firman, mekanisme tersebut relatif lebih rumit karena membutuhkan banyak pihak dengan kepentingan yang sama serta harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum.
“Kalau class action bisa saja, tetapi cukup rumit karena harus mengumpulkan banyak pihak dan berbagai persyaratan lainnya. Jalur BPSK lebih sederhana untuk ditempuh masyarakat,” katanya.
Firman mengatakan hak pelanggan untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta kompensasi atas kerugian akibat gangguan listrik telah diatur dalam sejumlah regulasi.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan umbrella act atau undang-undang payung yang mengintegrasikan berbagai aturan lain dalam rangka melindungi konsumen,” kata Firman.
Menurut dia, perlindungan terhadap pelanggan listrik diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, peraturan pemerintah, hingga regulasi terbaru dari Kementerian ESDM.