Peristiwa
Pelaku Kasus Penganiayaan Ulama di Tasikmalaya Divonis Enam Bulan

Korban, Abdul Yani (76), disebut merupakan tokoh agama sekaligus Wakil Ketua MUI setempat. Menurut Taufiq, korban mengalami luka memar dan gigi goyang sehingga membutuhkan perawatan medis lebih dari empat hari.
Ia juga menyoroti usia korban yang telah memasuki kategori lanjut usia. Menurutnya, aspek perlindungan terhadap kelompok rentan semestinya turut menjadi perhatian dalam melihat perkara tersebut.
Taufiq merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang memiliki alasan untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih.
“Usia korban sudah 76 tahun dan beliau adalah tokoh agama. Tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum sebesar delapan bulan, hingga vonis enam bulan ini. Kami nilai sangat ringan dan belum memenuhi rasa keadilan,” kata Taufiq.
Selain besaran hukuman, kuasa hukum korban juga menyoroti sikap terdakwa selama proses persidangan.